Miliki Rumah/Properti Idaman Keluarga Dengan Sistem Syariah, Bebas Riba, Bebas Dosa, Tanpa Bunga, Tanpa BI Checking, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Pinalty, Tanpa Akad Batil Hubungi sms/wa : 0812-1067-9351

Breaking

Friday, 29 December 2017

Apakah Yang Dimaksud KPR SYARIAH ?


Apakah Yang Dimaksud KPR SYARIAH ?

KPR sendiri adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah sedangkan istilah SYARIAH mengacu kepada cara transaksinya yang berdasar Ajaran ALLAH SWT yaitu Al-Qur'an Menurut Sunnah Rasul.

Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan. Berbagai cara dilakukan orang untuk memlikinya apalagi kalau sudah hidup berumah tangga masa iya kita terus numpang di rumah orang tua kita iya betul kan. 

Memiliki rumah tidaklah gampang perlu dana yang lumayan besar apalagi kalau posisi kita berada di kota harga tanah nya sudah selangit. Cara paling mudah adalah dengan ngambil rumah kredit via bank dengan berbagai promo ada yang DP murah bahkan ada yang tanpa DP. Yaa memang gak terasa daripada ngontrak terus selama 10 tahun misalnya itu rumah kontrakan tidak akan jadi milik kita tetapi dengan kredit perumahan kita cicil selama 10 tahun maka itu sudah menjadi hak milik kita.

Tapi ingat dengan transaksi KPR via bank itu ada unsur bunga dan bunga ini dalam syariat Islam dinamakan riba. Riba ini sangat dilarang oleh ALLAH SWT dan termasuk dosa besar.

Karena di Indonesia ini mayoritas beragama Islam, maka sebagai solusi untuk terhindar dari KPR riba ini maka dibuatlah sistem KPR Syariah

Jadi kalau kita lihat ada 3 macam sistem KPR yang berlaku di Indonesia yaitu : KPR Bank konvensional, KPR Bank Syariah dan KPR syariah. Nah apa perbedaannya lanjut ke artikel berikutnya disini

No comments:

Post a Comment